Senin, 22 Desember 2014

Penyelenggaraan Program (Kesetaraan Paket C) di tinjau dari Warga Belajarnya

PENYELENGARAAN PROGRAM KESETARAAN (KEJAR PAKET C)
di PKBM PERMATA BANGSA (WARGA BELAJAR)
Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya

Dosen Pembimbing:
Wiwin Yulianingsih, M.Pd



Oleh :
Ulfatul Mu’arifah (12010034010)
2012 B

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN NON FORMAL
2014

PENYELENGARAAN PROGRAM KESETARAAN (KEJAR PAKET C)
di PKBM PERMATA BANGSA (WARGA BELAJAR)
Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya

Disini saya mengambil objek tulisan yaitu Program Kesetaraan (Kejar Paket C)
yang terdapat di PKBM Permata Bangsa, yang saya tinjau dari sisi
warga belajarnya.

Abstrak :
Duri Ashar. 2013 “Pengembangan Penyelenggraan Program Kesetaraan (Kejar Paket C) ditinjau dari keaktifan Belajar Warga Belajarnya di PKBM Permata Bangsa, Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya”. Diambil dari Skripsi, jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang. Yang menjadi focus kajian disini ialah keaktifan warga belajar selama mengikuti pembelajaran Kejar Paket C di PKBM Permata Bangsa. Alasan saya mengambil k=objek ini karena warga belajar merupakan dalah unsur penting yang tidak bisa dipisahkan dari 10 patokan Dikmas, sehinggga dapat saya jadikan sebagai acuan saya dalam menulis sebuah artikel ini. Karena salah satu indikator keberhasilan suatu program kesetaraan (kejar paket C) ialah jumlah warga belajar yang  memenuhi target yang telah ditentukan. Jika dalam suatu program tidak terdapat warga belajar, maka juga secara otomatis program tersebut tidak bisa berjalan, karena tidak terdapat objek dalam proses belajar mengajar.

Kata Kunci : Warga Belajar, Keaktifan Belajar















PENDAHULUAN

Kerangka Umum
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu dengan adanya keterbatasan dan ketidakmampuan membiayai sekolah menyebabkan warga Negara tidak dapat melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, sehingga mengalami putus sekolah. Dalam rangka mengatasi kurangnya pendidikan yang setara dengan SMA di Indonesia akhirnya di buka program kesetaraan Kejar Paket C. Oleh sebab itu dalam hal ini akan dibahas tentang: Bagaimanakah  keaktifan belajar warga belajarv pada saat Pembelajaran  dan   apakah   yang   menjadi   faktor   pendukung  dan penghambat dari prestasi belajar warga belajar diPKBM Permata Bangsa, Surabaya.
Era globalisi ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tingkat pendidikannya masih dibawah standarisasi yang di tentukan pemerintah. Banyak alasan yang muncul ketika pendidikan itu dipertanyakan, salah satunya keterbatasan biaya, dan asumsi mereka tentang pendidikan bukan hal segalanya untuk hidup. Padahal secara umum manfaat pendidikan berorientasi pada kecakapan hidup bagi  peserta didik adalah sebagai bekal dalam menghadapi dan memecahkan problema  hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Jika hal itu dapat dicapai, maka faktor ketergantungan terhadap lapangan pekerjaan yang sudah ada dapat diturunkan, yang berarti produktivitas nasional akan meningkat secara bertahap. Merujuk pada pedoman  pembelajaran pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C disebutkan bahwa program Paket C adalah program pendidikan yang pada jalur Pendidikan Non Formal yang dapat diikuti oleh warga belajar yang ingin menyelesaikan pendidikan setara sma/ma. Lulusan program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah sma/ma (Kemdiknas, 2010:2). Berdasarkan undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sd/mi, smp/mts, dan sma/ma yang mencangkup program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA ditujukan bagi warga belajar yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlu kan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup. Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 26 ayat (6) bahwa hasil Pendidikan Non Formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pengertian mengenai pendidikan kesetaraan adalah jalur Pendidikan Non Formal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri. Kesempatan pendidikan harus diberikan secara merata, dipihak lain dituntut meningkatkan kualitas pendidikan (El Findri, 2001: 36-41). Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan diberi catatan 3 khusus. Catatan khusus meliputi: (i) pemilikan katerampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (untuk Paket A) ; (ii) pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja (untuk Paket B) ; (iii) pemilikan keterampilan berwirausaha (untuk Paket C). Pendidikan Non Formal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Program Paket C adalah program pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal yang mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan SMA/MA disebut Paket C umum.
Sedangkan kedepan akan dihubungkan dengan Paket C kejuruan yang setara SMK/MA. Pengembangan Paket C Kejuruan disamping untuk memenuhi hak masyarakat tentang Pendidikan adalah untuk mengembangkan keterampilan kerja untuk memenuhi pendidikan kecakapan hidup (keterampilan) setara dengan SMK. Kenyataan menunjukkan bahwa warga belajar Paket C dari tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2004 peserta didik Paket C sebanyak 84.593 orang dan pada tahun 2008 peserta didik paket C meningkat menjadi 606.310 orang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan antara lain mengatur kurikulum Program Paket C yang di dalamnya terdapat mata pelajaran keterampilan fungsional dan mata pelajaran kepribadian professional, akan tetapi di dalam Program Paket C umum, belum secara 4 khusus diarahkan untuk mencapai kompetensi lulusan yang memiliki tingkat keahlian tertentu untuk melakukan usaha mandiri dan atau bekerja di dunia usaha dan dunia industri baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian tersebut salah satunya perlu dikembangkan program pembelajaran yang sistematis, praktis dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang, yaitu melalui program Paket C Kejuruan setara SMK. Dengan tujuan agar warga belajar memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi sehingga siap menghadapi persaingan kerja (Tri Joko Raharjo, 2005 : 13-14).
Dengan diterbitkan Permendiknas No. 36 Tahun 2009 tentang Program Paket C Kejuruan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum atau acuan untuk menyelenggarakan program Paket C Kejuruan. Untuk menyiapkan dan memberikan acuan praktis dalam penyelenggaraan Paket C Kejuruan maka perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan program Paket C Kejuruan. Kelompok belajar atau kejar adalah jalur pendidikan non formal, yang di fasilitasi oleh pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur pendidikan formal. Kejar terdiri atas 3 paket yaitu Paket A, Paket B, Paket C. Setiap peserta kejar paket dapat mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh departemen pendidikan nasional. Peserta kejar Paket A dapat mengikuti ujian kesetaraan SD, peserta kejar Paket B dapat mengikuti ujian kesetaraan tingkat SLTP, dan warga belajar kejar Paket C dapat mengikuti ujian kesetaraan SMU/ SMA/ MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun. Setiap yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formal.
Program Paket C merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan usia dewasa yang karena berbagai keterbatasan tidak melanjutkan pendidikan formal. Paket C murni integrasi vokasi sistem terbuka adalah program pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan pembelajaran ketrampilan siap kerja dengan pola pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi, karakteristik masing-masing warga belajar. Pada program Paket C juga terdapat pemberian materi yang disampaikan oleh tutor baik langsung atau menggunakan media pembelajaran. Media merupakan komponen masukan yang dapat membantu pelaksanaan proses pembelajaran pelatihan. Media pembelajaran dapat berupa sumber, alat, bahan yang di perlukan untuk kegiatan belajar ( Tri Joko Raharjo, 2005:12).

Devinisi
*       Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan ini merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu sub system pendidikan non formal. Yang dimaksud pendidikan non formal adalah “ pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat”. Dengan adanya batasa pengertian tersebut, rupanya pendidikan non formal tersebut berada antara pendidikan formal dan pendidikan informal.
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan mengganti.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU).

*       Kejar Paket C
Kejar Paket C adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan Non formal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA (Kemdiknas, 2010:2).
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian Kejar Paket C ialah adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.


*       Belajar
Belajar adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Oleh karena itu pembelajaran secara umum mempunyai tujuan untuk membantu para warga belajar agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkahlaku warga belajar bertambah baik kuantitas ataupun kualitas. Menyatakan bahwa pembelajaran merupakan serangkaian peristiwa eksternal partisipan yang di rancang untuk mendukung proses internal belajar (darsono 2001:26). Jadi pengertian prestasi belajar adalah hasil atau taraf kemampuan yang telah dicapai siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar dalam waktu tertentu baik berupa perubahan tingkah laku, keterampilan dan pengetahuan dan kemudian akan diukur dan dinilai yang kemudian diwujudkan dalam angka atau pernyataan.

*       Warga Belajar
Warga belajar adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidikan non formal (Kemdiknas, 2010:2)

Dasar-dasar Kebijakan Pendidikan Kesetaraan
Dasar pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2 Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan  Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.
Kalau pasal di atas menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang menjelaskan pendidikan nonformal adalah Pasal 26; ayat (1,2,6): Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 2) Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
Keterangan mengenai pendidikan nonformal di atas diperjelas dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah; dan implementasinya dijelaskan dengan Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian dikerucutkan lagi dengan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan  Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan. Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut : Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: a) Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b) Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan mengenai tenaga kependidikan dan pendidik yang ada dalam program paket dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2000 tentang tenaga kependidikan pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik. Jadi yang namanya tenaga kependidikan yang bertugas di sistem kejar paket juga dipilih dari kalangan pendidik.

Peranan Pendidikan Kesetaraan
Peran pendidikan Kesetaraan yang meliputi program Paket A, B dan C sangat strategis dalam rangka pemberian bekal pengetahuan. Penyelenggaraan program ini terutama ditujukan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah-daerah khusus, seperti daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai bahkan juga bagi TKI di luar negeri dan calon TKI.
Memahami nilai dan manfaat program pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang diselenggarakan dengan antusias. Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.

Fungsi Program Paket C
Mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMA, dan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan kepada peserta didik yang karena berbagai hal kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh sekolah, sehingga dapat akses terhadap pendidikan setara SMA bagi orang dewasa.

Manfaat Dari Paket A, Paket B, Paket C
Ijazah Paket-B dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang  lebih tinggi yaitu SMA, SMK atau MA baik Sekolah Negeri maupun swasta.bisa Juga untuk melanjutkan ke program Paket-C setara SMA. Menambah Rasa Percaya Diri Karena bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(SMA PAKET BISA MELANJUTKAN KULIAH) PAKET-C SETARA SMA

Pengaruh Pendidikan Kesetaraan bagi Anak-anak Putus Sekolah
Dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui 2 (dua)  jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Sebagaimana dijelaskan dala Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah memiliki tujuan:
Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu pendidikannya.
Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat / jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.































PEMBAHASAN

Pokok bahasan
Banyaknya warga Indonesia yang masih sangat tidak percaya akan ijasah paket membuat peminat program ini juga tidak terlalu banyak, bahkan bisa dibilang sedikit. Kebanyakan warga yang mengikuti Program Kejar Paket C adal siswa yang bermasalah di bidang Pendidikan Formal, sehingga dia lebih memilih untuk beralih ke Pendidikan Non formal, ada juga dari mereka adalah siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, sehingga tidak mampu membiayai pendidikan formal yang dirasanya sangat mahal, terlebih mereka berasal dari keluarga yang mampu atau kurang beruntung. Banyak diantara masyarakat masih canggung dengan ijasah Kejar Paket C, apakah ijasah ini dapat dipergunakan untuk melemer pekerjaan.

Factor Pendukung Dan Penghambat Keaktifan Belajar Siswa Paket C
Winkel (Sunarto, 2012) mengemukakan bahwa prestasi belajar merupakan bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh seseorang. Maka prestasi belajar merupakan hasil maksimum yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar. Menurut Bloom (Sunarto, 2012) bahwa hasil belajar dibedakan menjadi tiga aspek yaitu Kognitif, Afektif dan Psikomotor.
Dalam mencapaian prestasi yang diinginkan warga belajar harus mampu menguasai tiga aspek, antara lain aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik. Aspek kognitif warga belajar sudah terbentuk ini dapat dilihat dengan mereka dapat menyelesaikan pembuatan baju hem dan sudah menguasai indikator keberhasilan yang ditetapkan pihak penyelenggara 60%. Faktor keberhasilan dalam aspek kognitif ini karena warga belajar menyukai ketrampiilan menjahit.
Aspek afektif warga belajar kurang terbentuk ini bisa dilihat dari ketika proses pembelajaran berlangsung sebagian warga belajar cenderung berbicara sendiri. Faktor tidak berhasilnya ini dikarenakan warga belajar kurang begitu tertarik dengan materi pembelajaran. Aspek psikomotorik warga belajar sudah terbentuk ini bisa dilihat dari warga belajar memperhatikan dan mencermati setiap kali ketrampilan menjahit, tata rias dan komputer. Faktor keberhasilan ini karena warga belajar menyukai ketrampilan.
Selain tiga aspek yang disebutkan di atas dalam mencapai prestasi belajar yang di inginkan, penyelenggara dan tutor mengharapkan warga belajar agar mempunyai sikap yang tumbuh antara lain disiplin, komitmen tinggi, jujur, kreatif dan inovatif, mandiri. Sikap merupakan respon evaluatif yang dapat berbentuk positif maupun negatif terhadap suatu objek atau peristiwa.
Sikap merupakan titik awal penentu dari gerakan jalan fikiran dan kegiatan manusia dalam kehidupan. Sikap dapat pula diartikan sebagai gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau objek. Atau dengan kata lain sikap adalah suatu yang dapat menentukan langkah dan perbuatan seseorang (Suit & Almasdi, 2000).
Dalam penelitiannya Priyanto mengemukakan pendidikan dan latihan, mentoring dan belajar dari pengalaman merupakan faktor pembentuk prestasi belajar yang signifikan (Bahri syaiful, 2010 : 54). Faktor Pendukung dan penghambat prestasi belajar yang pertama yaitu kedisiplinan. Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga, pendidikan dan pengalaman. Faktor yang mempengaruhi terbentuknya sikap disiplin antara lain lingkungan keluarga, masyarakat dan individu yang bersangkutan. Menurut Suharyadi, dkk (2007, 10 –11) disiplin mengandung makna ketepatan komitmen terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud meliputi ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, dan sistem kerja.
Sikap kedisiplinan warga belajar Program Paket C PKBM dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini. Dalam hal ketepatan hadir selama ini masih ditemui beberapa warga belajar yang datang terlambat dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan data di buku absensi paket C terlihat bahwa selama bulan Desember 2012 tingkat kehadiran warga belajar sebesar 80%. Berdasarkan paparan tersebut dapat diketahui bahwa sikap kedisplinan warga belajar belum terbentuk. Faktor yang menyebabkan hal ini menurut penuturan pihak penyelenggara antara lain pola asuh keluarga yang kurang membiasakan sikap kedisiplinan pada anak.
Sikap selanjutnya yaitu komitmen tinggi. Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya maupun orang lain. Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan mengidentifikasi cita-cita, harapan, dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen terhadap orang lain adalah pelayanan prima yang berorientasi terhadap kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, dan pemecahan masalah (problem solving) bagi masalah konsumen (Suharyadi, dkk, 2007 : 10-11).
Kaitannya dengan komitmen terhadap orang lain, berikut ini contoh gambaran sikap warga belajar. Selama ini dalam hal pengumpulan tugas yang diberikan tutor, warga belajar membuat kesepakatan waktu. Pada kenyataannya warga belajar kurang menepati dengan janji yang telah disepakati bersama. Mereka beralasan tugas yang diberikan tutor terlalu sulit. Dari paparan tersebut diketahui bahwa warga belajar kurang bisa memegang komitmen terhadap orang lain. Sedangkan dalam hal komitmen terhadap diri sendiri, warga belajar telah mampu mengidentifikasi harapannya. Mereka mengungkapkan keinginan dan harapannya setelah lulus dari Program Paket C. Berdasarkan penuturan mereka dapat diketahui bahwa warga belajar memiliki komitmen terhadap dirinya sendiri.
Sikap yang ketiga yaitu kejujuran. Kejujuran mengandung makna sesuatu hal yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Dalam hal kejujuran sikap warga belajar sudah menunjukkan hal yang menggembirakan. Hal ini terlihat dari cara mengelola keuangan di kelompok belajar usaha. Dalam menyampaikan laporan penjualan wrga belajar melakukan secara transparan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sikap kejujuran ini juga terlihat ketika warga belajar diminta oleh tutor untuk mengoreksi hasil ulangan mereka sendiri. Dari hasil evaluasi diri ini warga belajar mengungkapkan hal yang sebenarnya tentang nilai yang diperoleh dalam ulangan.
Sikap selanjutnya yaitu kreatif dan inovatif. Kreativitas mengandung pengertian : (1) menciptakan sesuatu yang asalnya tidak ada; (2) hasil kerjasama masa kini untuk memperbaiki masa lalu dengan cara baru; (3) menggantikan sesuatu dengan sesuatu yang lebih sederhana dan lebih baik. Sedangkan inovatif mengandung makna menciptakan hal yang baru dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber yang ada disekitarnya, mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru menghasilkan barang dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen (Suharyadi,dkk, 2007 : 10–11).
Faktof Internal Bagi Warga Belajar Untuk Mengikuti Kejar Paket C
a.        Kekuatan Tersendiri
Saat ini reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial, intelektual, serta kinestetik.
Dari fenomena yang ada, penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu, sistem pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa agar memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Diharapkan reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2006 yang disusun bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan hasil uji coba dan masukan dari berbagai nara sumber.

b.        Sebagai Alternatif
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dapat bersifat formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C). Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan nonformal atau yang lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, sebagaimana dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan luar sekolah berfungsi mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Philip H Coom seorang sarjana barat mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas pendidikan yang terorganisasi di luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi secara terpisah atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang ditujukan untuk membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan pengajaran.
Pendidikan luar sekolah ini menurut UU No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A,B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik/warga belajar.
Dari uraian di atas bisa dilihat kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua perguruan tinggi (PT) harus mau menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C. Tidak boleh ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak warga negara. (Suara Merdeka, 27/06/06).
Jadi, kini terserah kepada siswa yang tidak lulus UN SMA beberapa waktu lalu, mau ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C atau tidak. Jika mereka ikut, dan mampu lulus (tidak ada jaminan mereka pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang diinginkan. Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa sesuai dengan jurusan yang ada di SMA.

Subuah Fakta Di Kejar Paket C (Belum Tentu Lulus)
Dari fenomena yang ada penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar paket C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah.
Ujian nasional Kejar Paket C IPS materinya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan mata pelajaran Ekonomi. Sedang untuk Kejar Paket C IPA meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika.
Untuk Kejar Paket C Bahasa, ujian nasionalnya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing Pilihan.
Nilai kelulusan secara akumulatif dari seluruh mata pelajaran yang diujikan tanpa ada nilai kurang dari 3,01 pada setiap mata ujian, untuk Kejar Paket C IPS dan Bahasa jumlah akumulatifnya adalah adalah 28,5 sedang untuk Kejar Paket C IPA jumlahnya adalah 33,25.
Melihat materi yang diujikan, adalah sangat keliru bila beranggapan Kejar Paket C hanya program "ecek-ecek" yang gampang untuk lulus atau tidak setara dengan SMA. Mau bukti? Coba dulu ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C 28 Juli mendatang. Pendaftaran terakhir 7 Juli 2006 di semua Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota se- Indonesia. Biayanya gratis

Kendala Yang Dihadapai Dalam Pendidikan Kesetaraan
Mengajak warga masyarakat untuk belajar di kelompok belajar (Kejar) paket tidaklah mudah. Sesuai denga sebutannya yakni Kejar, kita betul-betul harus mengejar para calon warga belajar ini. Memotivasi mereka dan menjelaskan akan pentingnya pendidikan. Untuk itu memang perlu memiliki kemampuan dalam melakukan pendekatan terhadap sasaran didik ini. Maklumlah, mereka adalah orang-orang yang bermasalah. Bermasalah dalam artian berkaitan dengan berbagai masalah seperti masalah ekonomi sehingga membuat mereka tidak mampu melanjutkan pendidikannya di pendidikan formal. 
Faktor-faktor yang paling sering mempengaruhi kegagalan mereka melanjutkan pendidikan formalnya antara lain yang paling signifikan adalah faktor ekonomi. Oleh karena itulah faktor ekonomilah yang lebih mereka perhatikan dari pada pendidikan. Pada saat melaksanakan proses belajar ini juga sarat dengan menghadapi berbagai kendala seperti warga belajar yang bermalas-malasan. Kendala lainya adalah masalah cuaca yang kurang bersahabat. Terutama sekali saat-saat musim penghujan. Pada musim penghujan biasanya warga belajar malas keluar rumah untuk diajak belajar.
Untuk memberikan semangat (motivasi) kepada warga belajar agar tetap senang belajar, maka pengelola program pendidikan kesetaraan diharapkan juga mendirikan Taman bacaan masyarakat (TBM), yaitu merupakan sarana belajar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengembangkan pengetahuan guna memenuhi minat dan kebutuhan belajarnya yang bersumber dari bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya. Ini semacam perpustakaan mini dan tersebar untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari layanan perpustakaan. Ada dua sasaran prioritas utama sasaran pendirian taman bacaan masyarakat, pertama untuk peningkatan minat baca masyarakat dan kedua untuk memelihara kemampuan keaksaraan masyarakat. Disamping itu, diharapkan keberadaan TBM bisa menjadai tempat berkumpul warga masyarakat untuk sekedar ngobrol mempererat silaturahim tukar informasi untuk memperkaya wawasan. Dengan demikian TBM pun bisa berfungsi sebagai ruang publik untuk melakukan sosialisasi diri, termasuk mempromosikan/mengenalkan program-program pendidikan nonformal kepada masyarakat.

















PENUTUP

Simpulan
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam program ini warga belajar yang telah selesai mengikuti pembelajaran dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) akan memperoleh ijasah setara SD. Selain memperoleh bekal pengetahuan umum, dan ketrampilan. 
Pendidikan Kesetaraan sangat penting bagi anak-anak putus sekolah agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat / jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan martabat dan mutu pendidikannya.
Model pembelajaran dalam Program Paket C Terintegrasi Vokasi ini antara lain: (1) Warga belajar yang direkrut berusia 16-19 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu; (2) Dari segi kualifikasi akademik terdapat 2 orang tutor yang belum memenuhi syarat, karena berlatar pendidikan SMA: (3) Penyelenggara meliputi Pamong Belajar dan Staf TU; (4) Kurikulum yang digunakan yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; (5) Bahan ajar yang digunakan meliputi modul pokok materi akademik, modul pelengkap yang relevan, dan modul keterampilan; (6) Program pembelajaran yang diterapkan Kesetaraan Integrasi Vokasi; (7) Dalam proses pembelajaran warga belajar kurang termotivasi untuk mengikuti materi akademik tetapi lebih antusias mengikuti pembelajaran keterampilan; (8) Evaluasi yang dilaksanakan yaitu tes harian, tes tengah semester, ujian akhir dan tes keterampilan.
Aspek afektif dan Sikap kedisiplinan warga belajar belum sepenuhnya terbentuk. Hal ini terlihat dari masih banyaknya warga belajar yang datang terlambat dan suka berbicara saat proses pembelajaran, serta rendahnya tingkat kehadiran warga belajar. warga belajar belum bisa menjaga komitmen dengan orang lain, hal ini ditunjukkan mereka tidak tepat waktu dalam mengumpulkan tugas yang diberikan. Kaitannya dengan komitmen terhadap dirinya, warga belajar sudah bisa mengidentifikasi harapan-harapannya dengan mengungkapkan keinginan setelah mereka lulus dari Program Paket C. warga belajar sudah menunjukkan aspek kognitif, aspek psikomotorik serta sikap kekejujurannya, terlihat dari cara mereka saat proses ketrampilan mereka memperhatikan, membuat hem dan melaporakan hasil evaluasi diri sendiri dan melaporkan hasil usaha menurut kondisi yang sebenarnya. Kreativitas dan inovasi warga belajar terlihat dalam pembelajaran menjahit yaitu dengan membuat permen pepaya yang mereka jual di sekitar SKB. Kemandirian warga belajar ditunjukkan dari upaya mereka menyelesaikan tugas yang diberikan tutor yaitu dengan mencari referensi dari perpustakaan dan internet






REFERENSI

Tim Laboratorium PLS UNESA.2014. Buku Pedoman “Pengelolaan Labsite Progran PNFI”. Surabaya: Unesa University Press

http://digilib.upi.edu/digitalview.php?digital_id=1491 diakses pada 19 Desember 2014 pukul 10:15 PM.

http://pendidikanbagianakmiskin.blogspot.com/ diakses pada 20 Desember 2014 pukul 12:01 AM







Tidak ada komentar :

Posting Komentar