PENYELENGARAAN PROGRAM KESETARAAN (KEJAR PAKET C)
di PKBM PERMATA BANGSA (WARGA BELAJAR)
Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya
Dosen
Pembimbing:
Wiwin
Yulianingsih, M.Pd
Oleh :
Ulfatul
Mu’arifah (12010034010)
2012 B
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN NON FORMAL
2014
PENYELENGARAAN PROGRAM KESETARAAN (KEJAR PAKET C)
di PKBM PERMATA BANGSA (WARGA BELAJAR)
Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya
Disini saya
mengambil objek tulisan yaitu Program Kesetaraan (Kejar Paket C)
yang terdapat di
PKBM Permata Bangsa, yang saya tinjau dari sisi
warga
belajarnya.
Abstrak :
Duri Ashar. 2013 “Pengembangan Penyelenggraan Program
Kesetaraan (Kejar Paket C) ditinjau dari keaktifan Belajar Warga Belajarnya di
PKBM Permata Bangsa, Semolowaru Indah I Block C-27 Surabaya”. Diambil dari
Skripsi, jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas
Negeri Semarang. Yang menjadi focus kajian disini ialah keaktifan warga belajar
selama mengikuti pembelajaran Kejar Paket C di PKBM Permata Bangsa. Alasan saya
mengambil k=objek ini karena warga belajar merupakan dalah unsur penting yang
tidak bisa dipisahkan dari 10 patokan Dikmas, sehinggga dapat saya jadikan
sebagai acuan saya dalam menulis sebuah artikel ini. Karena salah satu
indikator keberhasilan suatu program kesetaraan (kejar paket C) ialah jumlah
warga belajar yang memenuhi target yang
telah ditentukan. Jika dalam suatu program tidak terdapat warga belajar, maka
juga secara otomatis program tersebut tidak bisa berjalan, karena tidak
terdapat objek dalam proses belajar mengajar.
Kata Kunci : Warga Belajar,
Keaktifan Belajar
PENDAHULUAN
Kerangka Umum
Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu dengan adanya keterbatasan dan ketidakmampuan
membiayai sekolah menyebabkan warga Negara tidak dapat melanjutkan kejenjang yang
lebih tinggi, sehingga mengalami putus sekolah. Dalam rangka mengatasi
kurangnya pendidikan yang setara dengan SMA di Indonesia akhirnya di buka
program kesetaraan Kejar Paket C. Oleh sebab itu dalam hal ini akan dibahas
tentang: Bagaimanakah keaktifan belajar
warga belajarv pada saat Pembelajaran
dan apakah yang
menjadi faktor pendukung
dan penghambat dari prestasi belajar warga belajar diPKBM Permata
Bangsa, Surabaya.
Era globalisi ini masih banyak masyarakat Indonesia yang
tingkat pendidikannya masih dibawah standarisasi yang di tentukan pemerintah.
Banyak alasan yang muncul ketika pendidikan itu dipertanyakan, salah satunya
keterbatasan biaya, dan asumsi mereka tentang pendidikan bukan hal segalanya
untuk hidup. Padahal secara umum manfaat pendidikan berorientasi pada kecakapan
hidup bagi peserta didik adalah sebagai
bekal dalam menghadapi dan memecahkan problema
hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga
masyarakat, maupun sebagai warga negara. Jika hal itu dapat dicapai, maka
faktor ketergantungan terhadap lapangan pekerjaan yang sudah ada dapat
diturunkan, yang berarti produktivitas nasional akan meningkat secara bertahap.
Merujuk pada pedoman pembelajaran
pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C disebutkan bahwa program
Paket C adalah program pendidikan yang pada jalur Pendidikan Non Formal yang
dapat diikuti oleh warga belajar yang ingin menyelesaikan pendidikan setara
sma/ma. Lulusan program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan
ijazah sma/ma (Kemdiknas, 2010:2). Berdasarkan undang-undang no.20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pasal 26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa
pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara sd/mi, smp/mts, dan sma/ma yang mencangkup program Paket
A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD,
Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA ditujukan bagi warga belajar yang
berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus
sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlu kan
layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup. Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil
effect, ukuran, pengaruh, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 26
ayat (6) bahwa hasil Pendidikan Non Formal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
Pengertian mengenai pendidikan kesetaraan adalah jalur
Pendidikan Non Formal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan
sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep
terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan
melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri. Kesempatan
pendidikan harus diberikan secara merata, dipihak lain dituntut meningkatkan
kualitas pendidikan (El Findri, 2001: 36-41). Standar kompetensi lulusan
pendidikan kesetaraan diberi catatan 3 khusus. Catatan khusus
meliputi: (i) pemilikan katerampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
(untuk Paket A) ; (ii) pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia
kerja (untuk Paket B) ; (iii) pemilikan keterampilan berwirausaha (untuk Paket
C). Pendidikan Non Formal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada
sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan
belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur
pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan
pendidikan untuk setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang
hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Program Paket C
adalah program pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal yang
mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan SMA/MA disebut Paket C umum.
Sedangkan kedepan akan dihubungkan dengan Paket C kejuruan
yang setara SMK/MA. Pengembangan Paket C Kejuruan disamping untuk memenuhi hak
masyarakat tentang Pendidikan adalah untuk mengembangkan keterampilan kerja
untuk memenuhi pendidikan kecakapan hidup (keterampilan) setara dengan SMK.
Kenyataan menunjukkan bahwa warga belajar Paket C dari tahun ke tahun selalu
meningkat. Tahun 2004 peserta didik Paket C sebanyak 84.593 orang dan pada
tahun 2008 peserta didik paket C meningkat menjadi 606.310 orang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 14 tahun 2007
tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan antara lain mengatur kurikulum
Program Paket C yang di dalamnya terdapat mata pelajaran keterampilan
fungsional dan mata pelajaran kepribadian professional, akan tetapi di dalam
Program Paket C umum, belum secara 4 khusus diarahkan untuk
mencapai kompetensi lulusan yang memiliki tingkat keahlian tertentu untuk
melakukan usaha mandiri dan atau bekerja di dunia usaha dan dunia industri baik
di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu untuk membantu menyiapkan
tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian tersebut salah satunya perlu dikembangkan
program pembelajaran yang sistematis, praktis dan mampu mengakomodasi berbagai
kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang, yaitu melalui program Paket C
Kejuruan setara SMK. Dengan tujuan agar warga belajar memiliki pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri,
bekerja mencari nafkah dan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi sehingga
siap menghadapi persaingan kerja (Tri Joko Raharjo, 2005 : 13-14).
Dengan diterbitkan Permendiknas No. 36 Tahun 2009 tentang
Program Paket C Kejuruan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum atau acuan
untuk menyelenggarakan program Paket C Kejuruan. Untuk
menyiapkan dan memberikan acuan praktis dalam penyelenggaraan Paket C Kejuruan
maka perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan program Paket C Kejuruan. Kelompok
belajar atau kejar adalah jalur pendidikan non formal, yang di fasilitasi oleh
pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur pendidikan formal.
Kejar terdiri atas 3 paket yaitu Paket A, Paket B, Paket C. Setiap peserta
kejar paket dapat mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh
departemen pendidikan nasional. Peserta kejar Paket A dapat mengikuti ujian
kesetaraan SD, peserta kejar Paket B dapat mengikuti ujian kesetaraan tingkat
SLTP, dan warga belajar kejar Paket C dapat mengikuti ujian kesetaraan SMU/
SMA/ MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun. Setiap yang
lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formal.
Program Paket C merupakan salah satu upaya yang dilakukan
oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan
usia dewasa yang karena berbagai keterbatasan tidak melanjutkan pendidikan
formal. Paket C murni integrasi vokasi sistem terbuka adalah program pendidikan
kesetaraan Paket C setara SMA yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan
pembelajaran ketrampilan siap kerja dengan pola pembelajaran yang disesuaikan
dengan potensi, karakteristik masing-masing warga belajar. Pada program Paket C
juga terdapat pemberian materi yang disampaikan oleh tutor baik langsung atau
menggunakan media pembelajaran. Media merupakan komponen masukan yang dapat
membantu pelaksanaan proses pembelajaran pelatihan. Media pembelajaran dapat
berupa sumber, alat, bahan yang di perlukan untuk kegiatan
belajar ( Tri Joko Raharjo, 2005:12).
Devinisi
Pengertian
Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan
ini merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah
sebagai suatu sub system pendidikan non formal. Yang dimaksud pendidikan non
formal adalah “ pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak
terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat”. Dengan adanya
batasa pengertian tersebut, rupanya pendidikan non formal tersebut berada
antara pendidikan formal dan pendidikan informal.
Pendidikan
Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program
Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat
diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar
Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam UU No 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri
atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi
dan mengganti.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuh untuk
memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah
melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program
pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket
A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU).
Kejar
Paket C
Kejar
Paket C adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan Non formal yang
dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan
setara SMA/MA. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara
dengan ijazah SMA/MA (Kemdiknas, 2010:2).
Jadi
dapat disimpulkan bahwa pengertian Kejar Paket C ialah adalah
program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang
terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk
ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas
yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
Belajar
Belajar
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Oleh karena itu
pembelajaran secara umum mempunyai tujuan untuk membantu para warga belajar
agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkahlaku warga
belajar bertambah baik kuantitas ataupun kualitas. Menyatakan bahwa
pembelajaran merupakan serangkaian peristiwa eksternal partisipan yang di
rancang untuk mendukung proses internal belajar (darsono 2001:26). Jadi
pengertian prestasi belajar adalah hasil atau taraf kemampuan yang telah
dicapai siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar dalam waktu tertentu
baik berupa perubahan tingkah laku, keterampilan dan pengetahuan dan kemudian
akan diukur dan dinilai yang kemudian diwujudkan dalam angka atau pernyataan.
Warga
Belajar
Warga
belajar adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidikan non formal
(Kemdiknas, 2010:2)
Dasar-dasar
Kebijakan Pendidikan Kesetaraan
Dasar
pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya
diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap
Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2 Pendidikan
dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih
menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum
menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
Sedangkan
mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan
Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18
tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI
adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket
B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.
Kalau
pasal di atas menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang menjelaskan
pendidikan nonformal adalah Pasal 26; ayat (1,2,6): Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 2) Pendidikan non formal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
professional. 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program
Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara
dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan
pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada
dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
Keterangan
mengenai pendidikan nonformal di atas diperjelas dan dijabarkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi
pendidikan dasar dan menengah; dan implementasinya dijelaskan dengan Pasal 25
s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian dikerucutkan lagi
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan
program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan
Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender
Pendidikan. Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut :
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan
tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: a) Pendidikan Dasar, yang meliputi
SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b) Pendidikan Menengah
yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan
mengenai tenaga kependidikan dan pendidik yang ada dalam program paket
dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2000
tentang tenaga kependidikan pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih
dari kalangan tenaga pendidik. Jadi yang namanya tenaga kependidikan yang
bertugas di sistem kejar paket juga dipilih dari kalangan pendidik.
Peranan
Pendidikan Kesetaraan
Peran pendidikan
Kesetaraan yang meliputi program Paket A, B dan C sangat strategis dalam rangka
pemberian bekal pengetahuan. Penyelenggaraan program ini terutama ditujukan
bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang
bertempat tinggal di daerah-daerah khusus, seperti daerah perbatasan, daerah
bencana, dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas pendidikan
yang memadai bahkan juga bagi TKI di luar negeri dan calon TKI.
Memahami nilai
dan manfaat program pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk
berpartisipasi pada program yang diselenggarakan dengan antusias. Untuk skala
nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai
upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun
yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional
yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.
Fungsi
Program Paket C
Mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMA, dan yang
sesuai dengan potensi dan kebutuhan kepada peserta didik yang karena berbagai
hal kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh sekolah, sehingga dapat akses
terhadap pendidikan setara SMA bagi orang dewasa.
Manfaat
Dari Paket A, Paket B, Paket C
Ijazah Paket-B
dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi yaitu SMA, SMK atau MA baik Sekolah Negeri maupun swasta.bisa Juga untuk
melanjutkan ke program Paket-C setara SMA. Menambah Rasa Percaya Diri Karena
bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(SMA PAKET BISA
MELANJUTKAN KULIAH) PAKET-C SETARA SMA
Pengaruh
Pendidikan Kesetaraan bagi Anak-anak Putus Sekolah
Dalam rangka pencapaian tujuan
Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Sebagaimana dijelaskan
dala Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
memiliki tujuan:
Melayani warga belajar supaya
dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna
meningkatkan martabat dan mutu pendidikannya.
Membina warga belajar agar
memiliki pengetahuan,keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk
mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat /
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Memenuhi kebutuhan belajar
masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses
penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No
20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6) tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik
yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus
sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan
dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan
taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
PEMBAHASAN
Pokok
bahasan
Banyaknya warga Indonesia yang
masih sangat tidak percaya akan ijasah paket membuat peminat program ini juga
tidak terlalu banyak, bahkan bisa dibilang sedikit. Kebanyakan warga yang
mengikuti Program Kejar Paket C adal siswa yang bermasalah di bidang Pendidikan
Formal, sehingga dia lebih memilih untuk beralih ke Pendidikan Non formal, ada
juga dari mereka adalah siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu,
sehingga tidak mampu membiayai pendidikan formal yang dirasanya sangat mahal, terlebih
mereka berasal dari keluarga yang mampu atau kurang beruntung. Banyak diantara
masyarakat masih canggung dengan ijasah Kejar Paket C, apakah ijasah ini dapat
dipergunakan untuk melemer pekerjaan.
Factor
Pendukung Dan Penghambat Keaktifan Belajar Siswa Paket C
Winkel (Sunarto,
2012) mengemukakan bahwa prestasi belajar merupakan bukti keberhasilan yang
telah dicapai oleh seseorang. Maka prestasi belajar merupakan hasil maksimum
yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar. Menurut
Bloom (Sunarto, 2012) bahwa hasil belajar dibedakan menjadi tiga aspek yaitu
Kognitif, Afektif dan Psikomotor.
Dalam mencapaian
prestasi yang diinginkan warga belajar harus mampu menguasai tiga aspek, antara
lain aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik. Aspek kognitif warga
belajar sudah terbentuk ini dapat dilihat dengan mereka dapat
menyelesaikan pembuatan baju hem dan sudah menguasai indikator keberhasilan
yang ditetapkan pihak penyelenggara 60%. Faktor keberhasilan dalam aspek
kognitif ini karena warga belajar menyukai ketrampiilan menjahit.
Aspek afektif
warga belajar kurang terbentuk ini bisa dilihat dari ketika proses pembelajaran
berlangsung sebagian warga belajar cenderung berbicara sendiri. Faktor tidak
berhasilnya ini dikarenakan warga belajar kurang begitu tertarik dengan materi
pembelajaran. Aspek psikomotorik warga belajar sudah terbentuk ini bisa dilihat
dari warga belajar memperhatikan dan mencermati setiap kali ketrampilan
menjahit, tata rias dan komputer. Faktor keberhasilan ini karena warga belajar
menyukai ketrampilan.
Selain tiga
aspek yang disebutkan di atas dalam mencapai prestasi belajar yang di inginkan,
penyelenggara dan tutor mengharapkan warga belajar agar mempunyai sikap yang
tumbuh antara lain disiplin, komitmen tinggi, jujur, kreatif dan inovatif,
mandiri. Sikap merupakan respon evaluatif yang dapat berbentuk positif maupun
negatif terhadap suatu objek atau peristiwa.
Sikap merupakan
titik awal penentu dari gerakan jalan fikiran dan kegiatan manusia dalam kehidupan.
Sikap dapat pula diartikan sebagai gambaran kepribadian seseorang yang terlahir
melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau objek.
Atau dengan kata lain sikap adalah suatu yang dapat menentukan langkah dan
perbuatan seseorang (Suit & Almasdi, 2000).
Dalam
penelitiannya Priyanto mengemukakan pendidikan dan latihan, mentoring dan
belajar dari pengalaman merupakan faktor pembentuk prestasi belajar yang
signifikan (Bahri syaiful, 2010 : 54). Faktor Pendukung dan penghambat prestasi
belajar yang pertama yaitu kedisiplinan. Disiplin adalah suatu kondisi yang
tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang
menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau
ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam
kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga,
pendidikan dan pengalaman. Faktor yang mempengaruhi terbentuknya sikap disiplin
antara lain lingkungan keluarga, masyarakat dan individu yang bersangkutan.
Menurut Suharyadi, dkk (2007, 10 –11) disiplin mengandung makna ketepatan
komitmen terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud meliputi
ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, dan sistem kerja.
Sikap
kedisiplinan warga belajar Program Paket C PKBM dapat digambarkan melalui
contoh-contoh berikut ini. Dalam hal ketepatan hadir selama ini masih ditemui
beberapa warga belajar yang datang terlambat dalam kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan data di buku absensi paket C terlihat bahwa selama bulan Desember
2012 tingkat kehadiran warga belajar sebesar 80%. Berdasarkan paparan tersebut
dapat diketahui bahwa sikap kedisplinan warga belajar belum terbentuk. Faktor
yang menyebabkan hal ini menurut penuturan pihak penyelenggara antara lain pola
asuh keluarga yang kurang membiasakan sikap kedisiplinan pada anak.
Sikap
selanjutnya yaitu komitmen tinggi. Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu
hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya maupun orang
lain. Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan mengidentifikasi
cita-cita, harapan, dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya.
Sedangkan contoh komitmen terhadap orang lain adalah pelayanan prima yang
berorientasi terhadap kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan
harga produk yang ditawarkan, dan pemecahan masalah (problem solving) bagi
masalah konsumen (Suharyadi, dkk, 2007 : 10-11).
Kaitannya dengan
komitmen terhadap orang lain, berikut ini contoh gambaran sikap warga belajar.
Selama ini dalam hal pengumpulan tugas yang diberikan tutor, warga belajar
membuat kesepakatan waktu. Pada kenyataannya warga belajar kurang menepati
dengan janji yang telah disepakati bersama. Mereka beralasan tugas yang
diberikan tutor terlalu sulit. Dari paparan tersebut diketahui bahwa warga
belajar kurang bisa memegang komitmen terhadap orang lain. Sedangkan dalam hal
komitmen terhadap diri sendiri, warga belajar telah mampu mengidentifikasi
harapannya. Mereka mengungkapkan keinginan dan harapannya setelah lulus dari
Program Paket C. Berdasarkan penuturan mereka dapat diketahui bahwa warga
belajar memiliki komitmen terhadap dirinya sendiri.
Sikap yang
ketiga yaitu kejujuran. Kejujuran mengandung makna sesuatu hal yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Dalam hal kejujuran sikap warga belajar sudah
menunjukkan hal yang menggembirakan. Hal ini terlihat dari cara mengelola
keuangan di kelompok belajar usaha. Dalam menyampaikan laporan penjualan wrga
belajar melakukan secara transparan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sikap kejujuran ini juga terlihat ketika warga belajar diminta oleh tutor untuk
mengoreksi hasil ulangan mereka sendiri. Dari hasil evaluasi diri ini warga belajar mengungkapkan hal yang sebenarnya tentang nilai yang
diperoleh dalam ulangan.
Sikap
selanjutnya yaitu kreatif dan inovatif. Kreativitas mengandung pengertian : (1)
menciptakan sesuatu yang asalnya tidak ada; (2) hasil kerjasama masa kini untuk
memperbaiki masa lalu dengan cara baru; (3) menggantikan sesuatu dengan sesuatu
yang lebih sederhana dan lebih baik. Sedangkan inovatif mengandung makna
menciptakan hal yang baru dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber yang ada
disekitarnya, mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru,
menemukan cara baru menghasilkan barang dan jasa yang sudah ada, dan menemukan
cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen (Suharyadi,dkk, 2007 :
10–11).
Faktof
Internal Bagi Warga Belajar Untuk Mengikuti Kejar Paket C
a.
Kekuatan
Tersendiri
Saat ini reformasi kurikulum pendidikan
kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas
komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang
selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan
untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial,
intelektual, serta kinestetik.
Dari fenomena yang ada, penulis curiga
mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket C akan otomatis lulus. Belum tentu.
Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga
dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara
program tersebut di daerah.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri
melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian
solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih
relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu, sistem
pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa agar
memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan
kompetitif yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih
induktif dan konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan
kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta
cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang
relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam
pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Diharapkan reformasi kurikulum
pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2006 yang disusun
bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan hasil uji coba
dan masukan dari berbagai nara sumber.
b.
Sebagai
Alternatif
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20/
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dapat bersifat formal, nonformal
dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah
(SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A, Kejar Paket B, dan Kejar
Paket C). Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Pendidikan nonformal atau yang lebih
dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, sebagaimana
dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan luar sekolah berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Philip H Coom seorang sarjana barat
mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas pendidikan yang terorganisasi di
luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi secara terpisah
atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang ditujukan untuk
membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan pengajaran.
Pendidikan luar sekolah ini menurut UU
No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A,B, dan
C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik/warga belajar.
Dari uraian di atas bisa dilihat
kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan
hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang
diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua perguruan tinggi (PT) harus mau
menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C. Tidak boleh ada
perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak warga
negara. (Suara Merdeka, 27/06/06).
Jadi, kini terserah kepada siswa yang
tidak lulus UN SMA beberapa waktu lalu, mau ikut ujian nasional (UN) Kejar
Paket C atau tidak. Jika mereka ikut, dan mampu lulus (tidak ada jaminan mereka
pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang
diinginkan. Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa
sesuai dengan jurusan yang ada di SMA.
Subuah
Fakta Di Kejar Paket C (Belum Tentu Lulus)
Dari fenomena
yang ada penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar paket C akan
otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi
ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan
Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat
oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah.
Ujian nasional
Kejar Paket C IPS materinya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris,
Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan mata pelajaran Ekonomi.
Sedang untuk Kejar Paket C IPA meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris,
Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika.
Untuk Kejar
Paket C Bahasa, ujian nasionalnya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris,
Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing Pilihan.
Nilai kelulusan
secara akumulatif dari seluruh mata pelajaran yang diujikan tanpa ada nilai
kurang dari 3,01 pada setiap mata ujian, untuk Kejar Paket C IPS dan Bahasa
jumlah akumulatifnya adalah adalah 28,5 sedang untuk Kejar Paket C IPA
jumlahnya adalah 33,25.
Melihat materi
yang diujikan, adalah sangat keliru bila beranggapan Kejar Paket C hanya
program "ecek-ecek" yang gampang untuk lulus atau tidak setara dengan
SMA. Mau bukti? Coba dulu ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C 28 Juli
mendatang. Pendaftaran terakhir 7 Juli 2006 di semua Kantor Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota se- Indonesia. Biayanya gratis
Kendala
Yang Dihadapai Dalam Pendidikan Kesetaraan
Mengajak warga
masyarakat untuk belajar di kelompok belajar (Kejar) paket tidaklah mudah.
Sesuai denga sebutannya yakni Kejar, kita betul-betul harus mengejar para calon
warga belajar ini. Memotivasi mereka dan menjelaskan akan pentingnya
pendidikan. Untuk itu memang perlu memiliki kemampuan dalam melakukan
pendekatan terhadap sasaran didik ini. Maklumlah, mereka adalah orang-orang
yang bermasalah. Bermasalah dalam artian berkaitan dengan berbagai masalah
seperti masalah ekonomi sehingga membuat mereka tidak mampu melanjutkan
pendidikannya di pendidikan formal.
Faktor-faktor
yang paling sering mempengaruhi kegagalan mereka melanjutkan pendidikan formalnya
antara lain yang paling signifikan adalah faktor ekonomi. Oleh karena itulah
faktor ekonomilah yang lebih mereka perhatikan dari pada pendidikan. Pada saat
melaksanakan proses belajar ini juga sarat dengan menghadapi berbagai kendala
seperti warga belajar yang bermalas-malasan. Kendala lainya adalah masalah
cuaca yang kurang bersahabat. Terutama sekali saat-saat musim penghujan. Pada
musim penghujan biasanya warga belajar malas keluar rumah untuk diajak belajar.
Untuk memberikan
semangat (motivasi) kepada warga belajar agar tetap senang belajar, maka
pengelola program pendidikan kesetaraan diharapkan juga mendirikan Taman bacaan
masyarakat (TBM), yaitu merupakan sarana belajar bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi dan mengembangkan pengetahuan guna memenuhi minat dan
kebutuhan belajarnya yang bersumber dari bahan bacaan dan bahan pustaka
lainnya. Ini semacam perpustakaan mini dan tersebar untuk menjangkau masyarakat
yang jauh dari layanan perpustakaan. Ada dua sasaran prioritas utama sasaran pendirian
taman bacaan masyarakat, pertama untuk peningkatan minat baca masyarakat dan
kedua untuk memelihara kemampuan keaksaraan masyarakat. Disamping itu,
diharapkan keberadaan TBM bisa menjadai tempat berkumpul warga masyarakat untuk
sekedar ngobrol mempererat silaturahim tukar informasi untuk memperkaya
wawasan. Dengan demikian TBM pun bisa berfungsi sebagai ruang publik untuk
melakukan sosialisasi diri, termasuk mempromosikan/mengenalkan program-program
pendidikan nonformal kepada masyarakat.
PENUTUP
Simpulan
Pendidikan
Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program
Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat
diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar
Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam program ini warga belajar
yang telah selesai mengikuti pembelajaran dan mengikuti Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan (UNPK) akan memperoleh ijasah setara SD. Selain
memperoleh bekal pengetahuan umum, dan ketrampilan.
Pendidikan
Kesetaraan sangat penting bagi anak-anak putus sekolah agar memiliki
pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan
diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat / jenjang pendidikan
yang lebih tinggi guna meningkatkan martabat dan mutu pendidikannya.
Model
pembelajaran dalam Program Paket C Terintegrasi Vokasi ini antara lain: (1)
Warga belajar yang direkrut berusia 16-19 tahun dan berasal dari keluarga tidak
mampu; (2) Dari segi kualifikasi akademik terdapat 2 orang tutor yang belum
memenuhi syarat, karena berlatar pendidikan SMA: (3) Penyelenggara meliputi
Pamong Belajar dan Staf TU; (4) Kurikulum yang digunakan yaitu Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan; (5) Bahan ajar yang digunakan meliputi modul pokok
materi akademik, modul pelengkap yang relevan, dan modul keterampilan; (6)
Program pembelajaran yang diterapkan Kesetaraan Integrasi Vokasi; (7) Dalam
proses pembelajaran warga belajar kurang termotivasi untuk mengikuti materi
akademik tetapi lebih antusias mengikuti pembelajaran keterampilan; (8)
Evaluasi yang dilaksanakan yaitu tes harian, tes tengah semester, ujian akhir
dan tes keterampilan.
Aspek afektif
dan Sikap kedisiplinan warga belajar belum sepenuhnya terbentuk. Hal ini
terlihat dari masih banyaknya warga belajar yang datang terlambat dan suka
berbicara saat proses pembelajaran, serta rendahnya tingkat kehadiran warga
belajar. warga belajar belum bisa menjaga komitmen dengan orang
lain, hal ini ditunjukkan mereka tidak tepat waktu dalam mengumpulkan tugas
yang diberikan. Kaitannya dengan komitmen terhadap dirinya, warga belajar sudah
bisa mengidentifikasi harapan-harapannya dengan mengungkapkan keinginan setelah
mereka lulus dari Program Paket C. warga belajar sudah menunjukkan aspek
kognitif, aspek psikomotorik serta sikap kekejujurannya, terlihat dari cara
mereka saat proses ketrampilan mereka memperhatikan, membuat hem dan
melaporakan hasil evaluasi diri sendiri dan melaporkan hasil usaha menurut
kondisi yang sebenarnya. Kreativitas dan inovasi warga belajar terlihat dalam
pembelajaran menjahit yaitu dengan membuat permen pepaya yang mereka jual di
sekitar SKB. Kemandirian warga belajar ditunjukkan dari upaya mereka
menyelesaikan tugas yang diberikan tutor yaitu dengan mencari referensi dari
perpustakaan dan internet
REFERENSI
Tim Laboratorium
PLS UNESA.2014. Buku Pedoman “Pengelolaan
Labsite Progran PNFI”. Surabaya: Unesa University Press
http://digilib.upi.edu/digitalview.php?digital_id=1491 diakses pada 19
Desember 2014 pukul 10:15 PM.
http://pendidikanbagianakmiskin.blogspot.com/ diakses pada 20
Desember 2014 pukul 12:01 AM
http://sekolahpkbm.blogspot.com/p/manfaat-dari-paket-paket-b-paket-c.html diakses pada 20
Desember 2014 pukul 12:12 AM
https://fujaresturespati.wordpress.com/2012/11/14/pengaruh-pendidikan-kesetaraan-bagi-anak-anak-putus-sekolah/ diakses pada 20
Desember 2014 pukul 12:24 AM